Air Purifier Daikin
Image Source: Daikin Indonesia

PPKM Darurat! Pemerintah Sarankan Air Purifier HEPA untuk Ruang Tertutup

PPKM Darurat Daerah Jawa dan Bali serta beberapa daerah yang di tunjuk untuk melaksanakan PPKM Darurat, atau pada saat berita ini di bagikan akan segera Menjadi PPKM Tingkat 3 dan Tingkat 4 segera berlaku untuk mengatasi keganasan COVID-19. Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri, Bapak Mentri Tito Karnavian, menyarankan penggunaan air purifier yang di lengkapi dengan HEPA Filter.

Saran dari pemerintah ini dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 Wilayah Jawa-Bali, diteken Mendagri Tito Karnavian pada Jumat (2/7/2021).

Air purifier adalah alat untuk membersihkan udara. Alat ini dapat digunakan dalam ruangan tanpa ventilasi. Sesuai namanya, air purifier adalah suatu alat yang memiliki fungsi untuk membersihkan udara yang Skorer hirup.

Cara kerja alat ini adalah menyedot udara yang ada dalam ruangan dan melepaskannya kembali setelah disaring melalui HEPA filter.

Udara yang dikeluarkan bakal menjadi lebih segar dan bebas polusi karena debu, kuman, bakteri, dan partikel di dalam udara sudah disaring terlebih dahulu.

Dilansir suaratek.com dari berbagai sumber produsen air purifier, berikut manfaat kesehatan dari penggunaan air purifier:

  1. Mengurangi risiko penularan penyakit
  2. Menghilangkan bau tidak sedap
  3. Menurunkan kadar zat kimia berbahaya dalam ruangan
  4. Mengurangi jamur
  5. Meringankan gejala asma
  6. Meningkatkan kesehatan jantung dan tekanan darah
  7. Meski begitu, yang patut menjadi catatan adalah air purifier berfungsi untuk membersihkan udara di dalam ruangan bukan untuk membunuh virus.

Di atas adalah salah satu fungsi dari Air Purifier merek Daikin

Berikut adalah bunyi poin yang memuat saran pemerintah terkait hal ini:

Inmendagri PPKM Darurat

KETUJUH:
Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:

h. pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:

1) berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan
2) ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk
mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA)

Berdasarkan Inmendagri di atas, di himbau bahwa bagi yang bekerja dalam kondisi ruangan tertutup penggunaan Air Purifier dengan HEPA Filter bisa membantu. Contoh Air Purifier dengan HEPA Filter adalah Air Purifier merek Daikin.