Cara Membuat IMB Rumah Tinggal dan Persyaratannya

Sebelum Anda membangun sebuah rumah sebaiknya ketahui cara membuat IMB terlebih dahulu. Hal ini diharuskan agar kedepannya tidak akan terjadi masalah hukum yang berhubungan dengan rumah Anda.

Ijin Mendirikan Bangunan ini penting sekali dan sudah diatur oleh undang-undang. Sebagai warga negara yang baik dan taat maka Anda diwajibkan untuk membuat IMB terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan.

Adanya ijin ini berguna sebagai catatan yang berlaku secara hukum terutama di Indonesia. Jadi jika nanti terdapat masalah berhubungan dengan bangunan yang didirikan maka Anda sudah memiliki landasan hukum kuat.

Bisa dikatakan sebagai pencegahan dan memastikan bangunan Anda sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini juga bisa membuat tatanan bangunan terdapat disekitar Anda menjadi tampak rapi.

Jenis ijin ini sendiri terdiri dari IMB Rumah Tinggal dan Non Rumah Tinggal. Tentu saja perbedaan ini nantinya akan berpengaruh terhadap ijin yang diberikan oleh dinas Pekerjaan Umum setempat.

Membuat IMB khususnya untuk rumah tinggal ini sebenarnya bukanlah hal yang sulit. Hanya saja Anda harus meluangkan waktu untuk melakukannya karena memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan Membuat IMB Rumah Tinggal

Sebelum masuk ke tahap cara membuat IMB pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan membuatnya dahulu. Syarat pertama adalah fotokopi identitas atau KTP pemilik bangunan yang akan didirikan.

Fotokopi NPWP, SPPT serta Bukti Pembayaran PBB. Fotokopi sertifikat tanah, surat pernyataan atas kepemilikan tanah dan jika dikuasakan, harus diberikan surat kuasa. Persyaratan IMB untuk tempat tinggal memang lebih sederhana.

Berbeda dengan persyaratan IMB untuk non rumah tinggal, seperti harus menyertakan gambar rancangan dari arsitek yang sudah memiliki IPTB. Gambaran instalasi pada bangunan, Ketetapan Rencana Kota atau KRK dan lainnya.

Jadi untuk Anda yang ingin mengurus ijin tersebut jangan ragu apalagi jika hanya untuk rumah tinggal. Dengan persyaratan mudah sekali dan tentunya menjamin keamanan hukum di masa depan.

Tidak perlu khawatir lagi jika sudah mengantongi ijin dan disahkan secara hukum. Pembuatan ijin ini tentu bisa dikatakan sebagai pencegahan dari masalah hukum yang bisa menjerat bangunan Anda.

Cara Membuat IMB, Tahapan Serta Biaya

Cara dalam membuat IMB jika Anda mempunyai bangunan rumah luasnya tidak lebih dari 500 meter persegi, maka bisa langsung datang ke kantor kecamatan. Menuju loket PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Minta kepada petugas loket untuk formulir pengajuan pengukuran tanah dan langsung bisa isi. Setelah itu dalam rentang sekitar satu minggu petugas akan mendatangi rumah Anda untuk mengukur.

Selain mengukur petugas juga akan menggambar denah bangunan rumah. Hasil gambar tersebut nantinya akan dijadikan sebagai denah untuk IMB. Setelah itu proses pengajuan ijin baru bisa dimulai.

Untuk jangka waktunya sendiri kurang lebih pembuatan IMB tersebut selama kurang lebih 15 hari kerja. Bisa dibilang lumayan lama tetapi demi landasan hukum yang jelas untuk rumah Anda.
Biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan IMB khususnya rumah tinggal ini adalah Rp 2.500 per meter persegi. Tepatnya biaya tersebut dihitung berdasarkan luas dari bangunan atau rumah yang berdiri.

Untuk IMB non rumah tinggal waktu yang dibutuhkan lebih lama lagi. Begitu juga untuk perhitungan biayanya yaitu menggunakan luas bangunan X harga satuan retribusi X index bangunan.
Biayanya untuk mengurus ijin ini biasanya per daerah berbeda-beda. Pastikan jika Anda akan mendirikan bangunan, ikuti cara membuat IMB di atas agar bangunan tersebut memiliki kedudukan hukum.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci:

cara mengambar denah rumah untuk imb