Bagi pengendara motor maupun mobil, ada cara bikin SIM anti tembak yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan legalitas. SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki para pengendara untuk menghindari aksi penilangan pihak polisi.
Kenapa orang yang tidak memiliki dokumen tersebut bisa kena tilang? karena pada dasarnya dalam mengendarai sepeda motor maupun mobil, bisa saja tidak cukup. Para pengendara juga harus paham aturan lalu lintas di jalan raya dan wajib tertib mengikuti peraturan.
Untuk mendapatkan surat izin mengemudi diperlukan beberapa tes yang tidak bisa disebut mudah bagi semua orang. Oleh sebab itu, tidak semua pengendara bisa lolos tes ujian, baik tulis maupun praktik sehingga memiliki SIM ini sifatnya terpilih dan eksklusif.
Tata Cara Bikin SIM dengan Mudah
Sebelum masuk ke bagaimana tahapan atau cara membuat SIM, lebih dulu ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat paling wajib adalah kepemilikan KTP karena memiliki surat izin mengemudi artinya usia sudah memasuki angka cukup umur.
Sebagai persiapan sebaiknya menggandakan KTP lebih dari satu lembar untuk berjaga-jaga apabila dibutuhkan lebih. Setelah KTP dipastikan ada, maka selanjutnya digandakan atau difotokopi untuk dilengkapi serta dengan tahapan berikut ini:
1. Persiapkan surat keterangan sehat, biasanya dari dokter sebelum pergi ke lokasi.
2. Jika terlanjur tidak membawa maka bisa dari Satpas dengan biaya kurang lebih Rp25.000.
3. Jika baru pertama kali membuat maka ambil permohonan membuat dokumen tersebut dengan jumlah biaya tertentu.
4. Terdapat pilihan untuk menyertakan asuransi senilai kurang lebih Rp30.000, hanya jika Anda merasa perlu memilikinya.
5. Isi seluruh data formulir kemudian serahkan semuanya kepada loket.
6. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
7. Setelah itu Anda akan diarahkan untuk melanjutkan tata cara bikin SIM dengan mengikuti ujian teori.
8. Lanjut lagi ke ujian praktik di lapangan tersedia.
9. Tunggu hasilnya keluar.
Dari kedua ujian tersebut, apabila lulus maka dokumen sah izin mengendarai akan segera diterbitkan. Sebaliknya, apabila ada satu saja jenis ujian yang tidak lulus maka wajib mengulang kembali sesuai jadwal.
Membuat SIM Melalui Pelayanan Daring
Berkat kemajuan teknologi, cara bikin SIM juga turut berkembang dengan diberikannya pelayanan secara daring. Proses pembuatan lebih mudah, praktis, dan efektif karena tidak perlu datang langsung ke lokasi.
Adapun beberapa langkah yang harus dilalui adalah:
1. Kunjungi situs terkait atau unduh aplikasi resmi yang dengan mudah dan gratis dapat diakses dari playstore maupun appstore.
2. Selanjutnya akan tersedia laman pengisian formulir, maka Anda tinggal memasukkan data-data secara benar.
3. Kemudian lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang telah dijelaskan.
4. Ikuti segala prosedurnya hingga dokumen resmi izin berkendara dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Untuk biaya pembuatan surat izin mengemudi sendiri tergantung pada masing-masing jenis. Misal, untuk A, B1, dan B2 biasanya tidak lebih dari Rp120.000. Sementara untuk C kurang lebih Rp100.000, dan untuk D senilai Rp50.000 saja.
Ada juga pembuatan dokumen izin berkendara standar internasional dengan nominal biaya Rp250.000. Biaya bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung kebijakan pemerintah. Selain itu pasti ada berbagai biaya tambahan lainnya, contoh pemeriksaan rohani sebesar puluhan ribu.
Sebagai warga negara yang baik seyogyanya tata cara pembuatan SIM yang baik dan benar dilakukan oleh siapa saja. Aksi nakal menembak memang lebih cepat, namun bukan hal sangat berat setelah tahu dan paham cara bikin SIM tanpa aksi curang dan kotor.